Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum dan Haram: Pembahasan Tuntas Terkait Judi Online dalam konteks Hukum

19 Juni 2024   19:30 Diperbarui: 19 Juni 2024   19:37 94 0
Transformasi dan perkembangan zaman membuat kita berada pada era Digital. Era yang dimana semua keadaan yang kita alami serba digital. Hal ini memberikan dampak positif dan negative bagi warga Indonesia tentunya. Banyak kegiatan yang dapat kita lakukan dengan cepat dan efisien hanya dengan satu kali klik, terlepas dari sisi positif yang kita dapatkan, era digital juga tentunya memberikan dampak negatif, dimana banyak sekali masyarakat yang sering menunda waktu karena banyak hal-hal yang dapat mereka lakukan dengan cepat. Mau bagaimanapun kita tidak bisa melawan arus perkembangan zaman ini. fenomena perkembangan zaman ini memberikan hal-hal yang baru dan mungkin belum kita bayangkan sebelumnya. Seolah-olah kita menggenggam dunia di Era ini. dengan perkembangan zaman dan mudahnya akses internet,akhir-akhir ini kita dihadapi dengan maraknya kasus judi online,yang dimana kita seolah sedang diberikan pengalaman bermain di Kasino hanya lewat akses internet. Pada artikel ini, penulis akan membahas tuntas terkait judi online dalam konteks hukum konvensional dan hukum islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun