Menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak tanggal 15 November 2021, Program Sekolah Penggerak merupakan program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.Â
KEMBALI KE ARTIKEL