Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fungsi Syari'ah sebagai Sumber Hukum

10 Desember 2021   16:38 Diperbarui: 10 Desember 2021   16:43 1096 1
Secara etimologis syar'ah berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum, atau jalan tenang untuk diikuti (the clear path to the folowwed). Dalam pemakaian yang bersifat religius kata ini mempunyai arti "jalan menuju yang baik", yaitu nilainilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna yang kongkrit yang bertujuan untuk mengarahkan kehidupan manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun