Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pro Kontra PPN Naik, Pemerintah Khususkan Untuk Barang Mewah

8 Januari 2025   02:00 Diperbarui: 8 Januari 2025   01:44 89 0
Pajak merupakan penyumbang terbesar yakni sekitar 80% untuk pendapatan negara. Sesuai amanat dari undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan paling lambat sampai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat apabila berlaku untuk semua jenis barang.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun