Pajak merupakan penyumbang terbesar yakni sekitar 80% untuk pendapatan negara. Sesuai amanat dari undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan paling lambat sampai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat apabila berlaku untuk semua jenis barang. Â
KEMBALI KE ARTIKEL