Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Unpam, Ketua RT dan Tiga Warga Jadi Tersangka

21 Juni 2024   21:13 Diperbarui: 22 Juni 2024   12:48 69 0
Pada tanggal 5 Mei 2024, terjadi peristiwa kontroversial di Universitas Pamulang (UNPAM) yang menghebohkan masyarakat. Sejumlah pelajar Katolik sedang berdoa rosario di rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Namun tiba-tiba acara tersebut dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga sekitar.

Polres Tangerang Selatan telah menetapkan ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka semuanya  berjenis kelamin laki-laki, dengan singkatan D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun). Barang bukti yang diperoleh antara lain sebuah video, tiga buah senjata tajam termasuk pisau, dan sebuah kaos berwarna merah hitam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun