Polres Tangerang Selatan telah menetapkan ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka semuanya  berjenis kelamin laki-laki, dengan singkatan D (53 tahun), I (30 tahun), S (36 tahun), dan A (26 tahun). Barang bukti yang diperoleh antara lain sebuah video, tiga buah senjata tajam termasuk pisau, dan sebuah kaos berwarna merah hitam.