Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Paris. Komitmen tersebut diwujudkan dalam beberapa langkah konkrit sebagai berikut yaitu pertama menjaga kenaikkan suhu global di bawah 2°C. Kedua yaitu melalui Enhanced Nationally Determined Contibutions (ENDC), Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca dengan target penurunan melalui kemampuan sendiri (unconditional reduction) sebesar 31,89% dari yang semula 29% dan target penurunan melalui dukungan internasional (conditional reduction) sebesar 43,20% dari yang semula 41% pada tahun 2030. Ketiga, yaitu dengan menyusun Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR) sebagai strategi jangka panjang dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim demi mencapai net zero emission pada tahun 2050.
KEMBALI KE ARTIKEL