Pancasila adalah dasar filsafat negara republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara republik Indonesia. Selain itu Pancasila juga diartikan dalam berbagai bentuk pengertian Pancasila salah satunya yaitu
"Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum"
KEMBALI KE ARTIKEL