Pekanbaru - Pada Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Rekapitulasi ini dilakukan mulai dari 15 Februari-20 Maret. Hasil rekapitulasi KPU terdiri atas perolehan suara dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL