Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Penetapan peringatan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober ini digagas oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015. Peringatan Hari Santri Nasional ini merupakan bentuk penghargaan atas peran ulama, kiai dan santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL