Cyber crime menjadi salah satu permasalahan global yang serius baik di Indonesia maupun di berbagai negara di seluruh dunia. Pada bulan Mei 2020, data lebih dari 91 juta pengguna Tokopedia bocor dan dijual di forum dark web. Pencurian pada marketplace ini meliputi data para pengguna seperti nama lengkao, email, nomor telepon, password hingga aktivitas transaksi (BINUS, 2024). Fenomena cybercrime juga terjadi pada negara Amerika Serikat pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi fenomena yang terjadi di Amerika Serikat ini merupakan cyber terrorism yang bertujuan untuk penggalangan dana teroris melalui dunia maya yang menggunakan alat siber yang canggih (Dina, 2022). Kedua kasus ini menunjukkan bahwa ancaman cybercrime tidak mengenal batas negara dan menimbulkan dampak yang merugikan baik bagi individu perusahaan bahkan juga pemerintahan. dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, pelaku kejahatan cyber semakin berani dalam aksinya untuk melakukan pencurian data maupun menghancurkan keamanan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL