Jember, 11 Mei 2024 -- Di era desentralisasi, kewenangan pajak daerah menjadi kunci bagi kemandirian dan kemajuan daerah. Namun, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi untuk memperkuat dan mengoptimalkan kewenangan ini. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:
- 1. pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
- 2. pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD;
- 3. pengelolaan belanja daerah;
- 4. pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
- 5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional..
KEMBALI KE ARTIKEL