Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Antara Ketergantungan dan Kemandirian: Tantangan dan Peluang Perluasan Kewenangan Pajak Daerah di Era Desentralisasi

11 Mei 2024   01:49 Diperbarui: 11 Mei 2024   01:55 74 1
Jember, 11 Mei 2024 -- Di era desentralisasi, kewenangan pajak daerah menjadi kunci bagi kemandirian dan kemajuan daerah. Namun, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi untuk memperkuat dan mengoptimalkan kewenangan ini. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:

  • 1. pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
  • 2. pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD;
  • 3. pengelolaan belanja daerah;
  • 4. pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
  • 5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional..
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun