Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

OK OCE dan Pajak Online Hadirkan Tax Payer

31 Maret 2021   10:20 Diperbarui: 31 Maret 2021   10:26 185 2
Jakarta- Pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi tulang punggung utama dalam pembangunan bangsa, terutama dalam upaya bersama melawan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

Untuk menghadapi situasi pandemi ini membutuhkan kegotongroyongan dan kebersamaan. Program pemulihan ekonomi nasional pun membutuhkan dana yang amat besar yang sebagian dikumpulkan melalui pajak.

Oleh karena itu, OK OCE bekerja sama dengan Konsultan PajakOnline mempersiapkan penggerak Tax Payer, yakni komunitas para pembayar pajak yang berasal dari kalangan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama antara Konsultan PajakOnline bersama Perkumpulan Gerakan OK OCE di Jakarta, pada Selasa (30/3/2021). /PajakOnline.com
"Seluruh pelaku UMKM terutama anggota OK OCE tentu ingin berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan patuh dan taat membayar pajak. Dengan membayar pajak kita turut bergotong-royong. Pajak yang kita bayar menyelamatkan ekonomi Indonesia di masa pandemi ini," kata Ketua Umum OK OCE Iim Rusyamsi dalam acara Tax Planning Strategy dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama antara Konsultan PajakOnline bersama Perkumpulan Gerakan OK OCE di Jakarta, pada Selasa (30/3/2021).
 
Acara ini dihadiri Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi yang mendukung penuh UMKM, dan para penggerak OK OCE.

Ketua Umum OK OCE Iim Rusyamsi dalam acara Tax Planning Strategy dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama antara Konsultan PajakOnline bersama Perkumpulan Gerakan OK OCE di Jakarta, pada Selasa (30/3/2021).
Para pembicara acara ini adalah Ketua Umum OK OCE Iim Rusyamsi, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, dan Founder BayPay M Alwin Maku sebagai mitra pembayaran dan teknologi PajakOnline.

OK OCE bekerja sama dengan Konsultan PajakOnline berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan layanan desk PajakOnline berupa edukasi, konsultasi, dan advokasi, pendampingan dalam perencanaan perpajakan atau tax planning, pengelolaan pajak perusahaan, penyelesaian sengketa hingga ke pengadilan pajak, dan pemanfaatan teknologi PajakOnline.

"Harapannya, seluruh penggerak dan anggota OK OCE yang berjumlah 400.000 orang di seluruh Indonesia ini bukan hanya menjadi wajib pajak, namun semuanya menjadi para pembayar pajak atau tax payer yang baik. Kita akan menjadi komunitas penggerak Tax Payer yang berkontribusi nyata dalam pemerataan pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional," kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun