Geliat pelaksanaan kurikulum 2013 terasa kian menguat, terutama setelah pemerintah mewajibkan pemberlakuannya pada tahun pelajaran 2014/2015 dari tingkat SD kelas I sampai kelas IV, SLTP kelas VII dan VIII, serta SLTA kelas X dan XI. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.