Ucapan selamat pantas untuk disampaikan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pasalnya mereka mendapat kabar gembira di akhir tahun ini karena Presiden Jokowi telah menyetujui dan meneken UU ASN revisi di mana para PPPK juga berhak mendapat dana pensiun.
KEMBALI KE ARTIKEL