Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Akses NIK Berbayar, Perlukah Panik?

20 April 2022   08:10 Diperbarui: 22 April 2022   21:23 275 18
Pernahkah Kompasianers sekalian mengakses NIK untuk keperluan tertentu? Membuka rekening di Bank, misalnya? Atau mau mendaftar atau melamar pekerjaan di sebuah perusahan dan lain-lain?Saya kira aktivitas mengakses NIK ini secara sadar tidak sadar telah banyak kali kita lakukan.

Melamar pekerjaan secara online misalnya, NIK yang kita isi pada daftar isian online harus diakses secara online pula. Akses ini diperlukan untuk mengonfirmasi apakah NIK yang kita isi benar atau salah.

Demikian juga ketika membuka rekening di Bank, membutuhkan akses NIK.

Contoh lain, untuk vaksin NIK harus diisi secara online dan ini butuh akses NIK dari Dukcapil untuk memastikan benar atau salah.

Hampir semua aktivitas online yang membutuhkan data diri, pasti diminta untuk mengisi NIK. Akses tersebut harus dikonfirmasi dari Dukcapil.

Selama ini, akses-akses semacam itu bebas biaya. Artinya semua beban administrasi dari aktivitas tersebut ditanggung oleh negara.

Tetapi di tahun 2022 ini, aktivitas itu akan dikenakan biaya. Setiap kali mengakses NIK untuk keperluan-keperluan untuk kelengkapan data online, maka akan dikenakan biaya.

Tarif sekali akses NIK secara online adalah sebesar Rp 1.000.

Namun tenang, kita tidak perlu panik. Hanya beberapa sektor usaha yang mempunyai orientasi profit yang dikenakan biaya ini.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sektor-sektor yang dikenai biaya akses NIK adalah bank, asuransi, dan  pasar modal.

Jadi sebenarnya PNBP diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented.

Hal disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh ketika memberikan klarifikasi informasi simpang siur soal rencana penarikan biaya Rp 1.000 untuk setiap akes terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Sedangkan untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial dan pelayanan publik pemerintah tetap gratis. Masyarakat tidak perlu khawatir. Menurut Zulfan sebelum memberlakukan aturan ini, pemerintah sudah melakukan  kajian yang mendalam.

Menurut informasi yang dihimpun, ternyata rencana pemungutan biaya akses NIK ini terungkap saat Kemendagri mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (12/4/2022).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun