Hari ini saya arjuna yuhansa sebagai Penggiat Pasar modal syariah bertemu dua mahasiswa yang sangat bersemangat untuk belajar berinvestasi dipasar modal syariah yaitu Fahrul Afriansyah dan Alief Andika Hafidz Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG.
Prinsip Islam/syariah di pasar modal adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Yang mana prinsip syariah harus mengandung Maslahah,Adil,Transparansi.Aktivitas di pasar modal mencakup pelaku pasar,infrastruktur pasar,mekanisme transaksi,dan efek yang di transaksikan. Ada beberapa produk di pasar modal syariah yaitu saham syariah,sukuk,reksadan syariah,ETF syariah(Exchange Trade Fund),efek beragun asset(EBA) syariah,dana investasi real estat (DIRE) syariah.
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.