Pembentukan Provinsi Madura saat ini masih menjadi perbincangan yang sangat hangat dikalangan masyarakat Madura secara khusus maupun masyarakat luas pada umumnya. Pasalnya, kepulauan Madura yang saat ini masih berada dalam cakupan Provinsi Jawa Timur ingin memisahkan diri dari Provinsi tersebut dan mendirikan Provinsi tersendiri, media telah banyak mengabarkan bahwa deklarasi Provinsi Madura akan dilaksanakan di Kabupaten Bangkalan tepatnya di Gedung Ratho Ebhu pada tanggal 10 November 2015. Kelompok masyarakat yang mengatas namakan Panitia Persiapam Pembentukan Provinsi Madura (P4M) menjelaskan bahwa Madura sudah sangat siap untuk menjadi Provinsi sendiri tanpa harus bergantung pada Provinsi Jawa Timur. Meskipun, sampai saat ini pembentukan Provinsi Madura tersebut masih belum memenuhi syarat untuk menjadi provinsi, karena dalam pasal 5 ayat (5) UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, berdirinya sebuah Provinsi masyarakat minimal adanya lima Kabupaten, sedangkan Pulau Madura saat ini masih mempunyai empat Kabupaten yaitu Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
KEMBALI KE ARTIKEL