Poligami, sebagai praktik yang diizinkan dalam hukum Islam, sering kali menjadi topik perdebatan yang menarik dan kontroversial. Di satu sisi, poligami dianggap sebagai solusi untuk berbagai masalah sosial dan ekonomi, sementara di sisi lain, banyak yang mempertanyakan keadilan dan dampaknya terhadap hubungan antar individu. Meskipun Al-Qur'an memberikan batasan hingga empat istri dengan syarat utama yaitu keadilan, pertanyaan yang muncul adalah: apakah keadilan itu benar-benar dapat dicapai dalam praktiknya? Banyak ulama berpendapat bahwa meskipun poligami diperbolehkan, pelaksanaannya sering kali jauh dari ideal dan menimbulkan tantangan tersendiri. Dalam konteks masyarakat modern yang semakin menekankan nilai-nilai kesetaraan dan hak asasi manusia, poligami menghadapi kritik tajam, di mana banyak yang berargumen bahwa praktik ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan konflik dalam keluarga. Namun, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa dalam situasi tertentu, seperti ketika seorang istri tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga karena alasan kesehatan atau lainnya, poligami bisa menjadi pilihan yang bijaksana. Dengan latar belakang ini, penting untuk mengeksplorasi pandangan hukum Islam mengenai poligami, kewajiban suami, serta realitas sosial yang dihadapi oleh keluarga-keluarga poligami saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL