Sejak di era presiden Gus Dur, kapal2 perikanan diatas 30 GT diharuskan menggunakan VMS
(Vessel Monitoring System). Alat tersebut berguna untuk mendeteksi keberadaan kapal2 selama beroperasi dilaut. Masing2 kapal sudah mengantongi surat izin penangkapan ikan (SPI) yang dikeluarkan oleh Dirjen Tangkap dari KKP.
KEMBALI KE ARTIKEL