Betapa tidak, menunggu waktu pembenahan sampai dengan April 2015 adalah waktu yang lama, karena kapal penangkap ikan eks asing tidak boleh beroperasi walaupun izinnya masih berlaku. Pasokan ikan ke unit pengolahan otomatis berhenti. Para pengusaha mempertanyakan siapa yang akan menanggung beban kerugian karena kapal mereka tidak diperbolehkan beroperasi selama moratorium ini sementara gaji pekerja diatas kapal harus tetap dibayar, demikian pula gaji karyawan di unit pengolahan ikan.