Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Moratorium Perikanan Meresahkan Pelaku Usaha Perikanan Tangkap

12 Januari 2015   08:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:19 195 0
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang dibuat untuk menata ulang birokrasi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) termasuk menertibkan Ilegal Fishing dinilai cukup meresahkan para pengusaha dan nelayan.

Betapa tidak, menunggu waktu pembenahan sampai dengan April 2015 adalah waktu yang lama, karena kapal penangkap ikan eks asing tidak boleh beroperasi walaupun izinnya masih berlaku. Pasokan ikan ke unit pengolahan otomatis berhenti. Para pengusaha mempertanyakan siapa yang akan menanggung beban kerugian karena kapal mereka tidak diperbolehkan beroperasi selama moratorium ini sementara gaji pekerja diatas kapal harus tetap dibayar, demikian pula gaji karyawan di unit pengolahan ikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun