Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Halusinasi Anti Riba ala Syariah Part 2

17 Februari 2016   10:55 Diperbarui: 17 Februari 2016   11:29 639 1
Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel bagian pertama (lihat http://www.kompasiana.com/oguds/halusinasi-anti-riba-ala-syariah_56bfae5cf47a618f0c947350). Pertama perlu disepakati dahulu bahwa pembahasan riba di sini disempitkan menjadi bunga (interest) dengan landasan hukum Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga. Fatwa tersebut merujuk pula dalil-dalil Quran dan Hadist. Pembatasan ini diperlukan agar tidak muncul argumentasi yang tidak berkesudahan dan perdebatan tanpa alasan yang jelas (debat kusir). Diskusi menggunakan akal sehat (common sense) artinya pembahasan dengan menggunakan pemahaman kebanyakan orang, tidak berpikir secara rumit yang dapat memelintir sesuatu menjadi tidak jelas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun