Artikel ini merupakan kelanjutan dari artikel bagian pertama (lihat
http://www.kompasiana.com/oguds/halusinasi-anti-riba-ala-syariah_56bfae5cf47a618f0c947350). Pertama perlu disepakati dahulu bahwa pembahasan riba di sini disempitkan menjadi bunga (
interest) dengan landasan hukum
Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga. Fatwa tersebut merujuk pula dalil-dalil Quran dan Hadist. Pembatasan ini diperlukan agar tidak muncul argumentasi yang tidak berkesudahan dan perdebatan tanpa alasan yang jelas (debat kusir). Diskusi menggunakan akal sehat (
common sense) artinya pembahasan dengan menggunakan pemahaman kebanyakan orang, tidak berpikir secara rumit yang dapat memelintir sesuatu menjadi tidak jelas.
KEMBALI KE ARTIKEL