Artikel ini akan membahas rencana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta dampaknya terhadap investasi properti. Rencana ini, yang diusulkan oleh pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, dipandang sebagai langkah signifikan untuk merangsang sektor properti di Indonesia, terutama bagi para calon pembeli rumah dan investor properti.
Rencana Penghapusan PPN dan BPHTB
KEMBALI KE ARTIKEL