Polemik mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 belum benar-benar mencapai klimaks dan masih menjadi isu utama di tengah masyarakat meskipun sedikit samar terdengar. Padahal publik seharusnya jangan terlena, instrumen hukum tersebut tidak akan berarti apa-apa kalau tubuh KPK sendiri bermasalah.
KEMBALI KE ARTIKEL