Penerapan kombinasi sistem presidensial-multipartai yang dianut dalam UUD 1945 membawa perubahan mendasar bagi pengelolaan pemerintahan. Karakteristik sistem presidensial yang tidak memiliki
supremacy of parliament dipaksa tunduk kepada parlemen. Walhasil terjadinya politik koalisi yang sulit untuk dihindarkan.
KEMBALI KE ARTIKEL