Hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak asasi yang dijamin Konstitusi. Pengakuan ini memberi ruang bagi rakyat bahwa rakyat sama kedudukannya dalam politik dan pemerintahan. Di sisi lain, pengakuan ini mengokohkan bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam membentuk pemerintahan itu.
KEMBALI KE ARTIKEL