Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Perda dan Representasi Suara Rakyat

19 Juni 2016   10:12 Diperbarui: 19 Juni 2016   10:24 92 1
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mencabut 3.143 Perda yang diduga kontroversial. Pemicunya ialah pemaksaan aparat Satpol PP menutup sebuah warung makan di Kota Serang, Banten. Dasar hukum tindakan Satpol PP ini ialah Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulan Penyakit Masyarakat (Perda 2/2010) dimana salah satu pasalnya melarang pengusaha restoran (warung makan) berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun