Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang pembahasan UU perampasan aset ada kalanya kita mengetahui tentang apasih tindak pidana korupsi itu.Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran kebenaran lainnya. RUU yang sudah dibahas sejak 2006 itu dipercaya bisa merampas "aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL