Deswin menyambut positif aturan baru OJK dan menyatakan bahwa KPPU akan menilai implementasi lebih lanjut dari aturan tersebut. Pihak KPPU telah memanggil sejumlah anggota AFPI, baik sebagai terlapor maupun saksi, dalam proses penyelidikan. Deswin menjelaskan bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau suku bunga, yang semula 0,8% sesuai pedoman asosiasi, kemudian turun menjadi 0,4% pada tahun 2021.
Dalam penyelidikan awal, AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab. Pedoman ini mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang kemudian diatur menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021. KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.