Berdasar Surat Kementerian BUMN Nomor S-399/MBU.2/2011 tertanggal 20 Desember 2011, negara ingin merestrukturisasi piutang Pertamina di PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) sebesar Rp 5,06 triliun atau 548 juta dollar AS.
Berdasar Surat Kementerian BUMN Nomor S-399/MBU.2/2011 tertanggal 20 Desember 2011, negara ingin merestrukturisasi piutang Pertamina di PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) sebesar Rp 5,06 triliun atau 548 juta dollar AS.