Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi kembali melakukan Penatausahaan BMN, Rabu (27/09). Pelaksanaan penatausahaan BMN dilakukan untuk mengklasifikasikan dan menginventarisir barang-barang pada masing-masing ruangan. Siti Nur Rumau (pengelola BMN)Â
menjelaskan bahwa Penataan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.Â
KEMBALI KE ARTIKEL