Dibentuknya Dewan Kesenian Jakarta melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, No. lb.3/2/19/1968, tertanggal 3 Juni 1968 yang diikuti dengan pendirian Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) yang menempati lahan bekas Kebun Binatang di daerah Cikini, dengan beragam aktivitas yang dilakukan telah mampu menjadikan TIM sebagai ruang ekspresi dan barometer kesenian di Indonesia. Ini memenuhi harapan sang Gubernur Ali Sadikin, bahwa TIM tidak sekedar menjadi ruang ekspresi dan pusat kesenian bagi Jakarta saja, melainkan juga secara nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL