Penilaian dan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Hak Anak PBB di tahun 2004, tentu saja mengacu kepada Laporan Indonesia atas pelaksanaan Konvensi Hak Anak. Bagaimana langkah atau upaya Indonesia melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan dan penghukuman fisik yang terjadi di sekolah? Untuk ini kita bisa mengacu kepada laporan periodik ketiga dan keempat periode 1997 – 2007 yang terlambat pula dikirimkan ke PBB.