Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

BSW Adji Koesoemo, Aktivis Lingkungan dan HAM yang Dikriminalisasikan

1 Januari 2015   20:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:01 259 6

Bung AK, panggilan akrab dari sebagian kawannya kepada BSW Adji Koesoemo, yang kini tengah menjalani proses persidangan di PN Sleman, DIY, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, atau pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun