Bung AK, panggilan akrab dari sebagian kawannya kepada BSW Adji Koesoemo, yang kini tengah menjalani proses persidangan di PN Sleman, DIY, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, atau pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perusakan.