Sebagaimana telah diduga, vonis yang dijatuhkan untuk BSW Adji Koesoemo akan disesuaikan dengan masa penahanan dirinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari, pada persidangan hari Selasa (6/1), sehingga tepat pada pukul 00.00 ia dapat menikmati kebebasannya kembali.