Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Kabut Asap Datang Lagi

3 Agustus 2012   05:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:17 565 3

Asap datang lagi inilah yang dialami Kota Pontianak bebarapa hari ini. Kabut asap dalam beberapa hari terakhir ini memang semakin mengkhawatirkan, terutama pada malam hari. Tapi hal ini seolah sudah dianggap biasa oleh beberapa masyarakat karena terjadi tiap tahun, sehingga banyak dari masyarakat yang berpergian tidak memakai masker. Padahal asap sangat pekat dan dalam kategori berbahaya. Sehingga sangat membahayakan kesehatan.

Yang selalu dijadikan alasan persolanan kabut asap ini adalah pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat sendiri untuk membuka lahan pertanian. Tujuannya adalah untuk menekan biaya pengelolaan. Padahal ini berdampak besar terhadap lingkungan, salah satunya adalah kabut asap yang ditimbulkan dari aktifitas pembakaran tersebut. Persoalan ini memanglah selalu terjadi tiap tahun di kota pontianak, tetapi solusi penanganannya terkesan tersendat. Respon pemerintah dinilai hanya bersifat reaktif seperti membagikan masker gratis dan memadamkan api dilahan yang sudah terbakar.

Berdasarkan Undang – Undang No 41 tahun 1999 tentang kebakaran  pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan dan apabila melakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Dengan ancaman hukuman yang sedemikian berat seharusnya tidak ada pelaku pembakaran lahan yang akan berani coba-coba membuka lahan dengan cara membakar. Tetapi ancaman yang sedemikan berat tersebut seakan hanya tertulis diatas kertas saja, tidak ada satupun dari pelaku pembakaran lahan yang diberi sanksi. Ini mengakibatkan pembukaan lahan dengan cara membakar masih marak terjadi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun