Indonesia merupakan negara hukum. Dimana hal tersebut telah diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diangkat ke dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".Â
KEMBALI KE ARTIKEL