Buntut dari pernyataan mundur dengan berbagai alasan dan tuduhan kecurangan terkait pelaksanaan pemilu yang disampaikan pada saat dilakukan proses penghitungan final oleh KPU yg akhirnya menetapkan jokowi dan JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, maka kubu prahara akhirnya akan melayangkan gugatan resmi ke MK.