Dari 7 mahasiswa yang diturunkan kemudian di bagi menjadi 2 kelompok, yakni pada kelompok pertama 3 orang beranggotakan :
1) Nadia Nuzhuli Ramadhani
2) Octavia Ismianti Putri Nurrochman
3) Okta Rifo Fauziah
dengan penempatan yang berbeda, yakni dua diantaranya berada di Upaya Hukum dan Eksekusi (Uheksi) sedangkan yang lain berada di Pra Penuntututan (Pratut). Dalam 5 (lima) bulan kedepan dilakukan rolling tempat guna untuk pembelajaran lain yang lebih luas lagi. Dan 4 (empat) mahasiswa lainnya berada di kelompok 2 (dua) yang ditempatkan di bagian Arsip dan Barang Bukti.
Nadia Nuzhuli sebagai ketua kelompok pertama mengatkan harapannya dalam program ini "Saya berharap semoga apa yang saya lakukan bersama dengan teman-teman lainnya dapat memberikan kesan baik untuk Kejaksaan Negeri Surabaya serta merasa terbantu dan tidak terbebani dengan adanya kami. Dan semoga program magang MBKM ini juga dapat menjadi pembelajaran penuh untuk kami agar lebih luas mengenal dunia hukum"