Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Krisis Hukum

2 Maret 2011   05:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:09 374 0
indonesia merupakan negara hukum, hal itu jelas ditulis dalam UUD pasal 1 ayat 3.  sebagai negara hukum segala sesuatu di negara indonesia ini harus berpedoman pada hukum, semua rakyat indonesia tunduk pada hukum, tapi dalam perkembangannya hukum di indonesia tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. malah hukum sekarang digunakan oleh para penguasa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, disini jelas bahwa fungsi hukum sebagai pedoman bagi semua rakyat indonesi telah beralih fungsi sebagai alat para penguasa untuk kepentingan sendiri.

hukum di indonesia sekarang bisa dibeli dengan uang, contohnya saja kasus-kasus korupsi yang melipatkan para pejabat tinggi, tapi hukuman yang mereka dapat lebih ringan dibandingkan dengan  rakyat miskin yang mencuri ayam demi sesuap nasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun