Lombok International  Airport (LIA) ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu pintu utama destinasi wisata baik nasional maupun internasional, hal ini berdampak pada meningkatnya arus orang dan barang yang tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut perlu disikapi dengan  adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antar instansi terkait guna mencegah hal-hal yang melanggar ketentuan tersebut, khusunya tindakan penyelundupan hasil laut.
KEMBALI KE ARTIKEL