Calon Legislatif atau lebih dikenal dengan caleg adalah orang yang mencalonkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. Sejauh ini dalam UU No 8 Tahun 2012 Bab VII ada 16 syarat pencalonan yang di pakai di pemilu 2014. Akan tetapi untuk pencalonan di tahun 2019 akan ada perubah dan penambahan syarat, salah satu yang menjadi sorotan adalah di perketatnya syarat pencalonan bagi artis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL