Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Rompi untuk Para Caleg Bekas Napi

4 Juli 2020   07:46 Diperbarui: 4 Juli 2020   07:57 38 2
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, ada 49 calon legislatif (caleg) bekas narapidana (napi) perkara korupsi. Rinciannya, 40 orang adalah caleg tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik dan 9 orang lainnya adalah caleg DPD dari 7 provinsi (Kompas, 31/1/19). Salah satu tujuan KPU mengumumkan hal itu sebagaimana yang dilansir dalam media Kompas adalah agar para calon pemilih dapat memilih dan menentukan hak pilihnya secara cermat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun