Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, ada 49 calon legislatif (caleg) bekas narapidana (napi) perkara korupsi. Rinciannya, 40 orang adalah caleg tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik dan 9 orang lainnya adalah caleg DPD dari 7 provinsi (Kompas, 31/1/19). Salah satu tujuan KPU mengumumkan hal itu sebagaimana yang dilansir dalam media Kompas adalah agar para calon pemilih dapat memilih dan menentukan hak pilihnya secara cermat.
KEMBALI KE ARTIKEL