Kebijakan terkait poligami, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, memicu perdebatan hangat di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL