Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 1998 tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Ini membuka ruang diskusi yang mendalam mengenai penegakan keadilan dan perlindungan HAM di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL