Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem birokrasi yang profesional. Prinsip ini menegaskan bahwa ASN harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan hanya fokus pada pelayanan masyarakat serta menjalankan tugas negara secara netral dan adil.
KEMBALI KE ARTIKEL