Orang tua harus memahami berbagai jenis kekerasan seksual pada anak, karena menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia, kekerasan seksual pada anak mencakup berbagai bentuk tindakan yang merugikan dan mengeksploitasi anak secara seksual.
KEMBALI KE ARTIKEL