Perguruan Tinggi Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom dan pada dasarnya PTN ini adalah PTN yang telah diberikan otonomi penuh dalam pengelolaan kampusnya. Adapun otonomi yang dimaksud adalah otonomi akademik meliputi penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sedangkan otonomi non-akademik meliputi organisasi, kemahasiswaan, ketenagaan, keuangan dan sarana dan prasarana. Melihat dari penjelasan diatas , kampus yang berkedudukan sebagai PTN-BH memiliki banyak keleluasaan dalam pengelolaannya. Kampus diberi hak untuk menentukan besaran biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa (SPP/UKT), membuka dan menutup jurusan, fakultas atau prodi, mengangkat dan memberhentikan dosen serta kampus diberi keleluasaan untuk membuka usaha atau pemanfaatan aset dan dapat bekerjasama dengan pihak luar. Dari hal tersebut, banyak PTN yang berlomba-lomba untuk menjadi PTN-BH. Namun sampai saat ini PTN-BH hanya diraih oleh UI, ITB, IPB, UGM, UNAIR, USU, dan UPI.
Pada perkembangannya, kehadiran PTN-BH ini melahirkan banyak pendapat pro dan kontra. Ada yang menganggap otonomi yang menjadi ciri-ciri dari PTN-BH merupakan praktek komersialisasi dan liberalisasi sektor PTN. Hal ini dilekatkan dengan pendapat bahwa PTN-BH akan mempertinggi uang SPP atau UKT. Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak pemangku kebijakan. Menurut mereka, PTN-BH adalah wujud pemajuan kualitas pendidikan yang kesannya jauh dari komersialisasi. Namun, apakah kampus-kampus yang telah menyandang PTN-BH membawa keuntungan? Pasalnya, jika dikaji lebih lanjut status PTN-BH ini sebagai Universitas yang berorientasi pada pasar. Hal ini dikemukakan oleh salah satu petinggi kampus yang menyandang PTN-BH bahwa ini identik dengan liberalisasi. Bagiamana dengan kampus lainnya? Apakah mereka merasa bahwa status PTN-BH ini bermanfaat ? Iya, mungkin dari beberapa kampus yang telah menyandang status ini telah merasakan manfaatnya antara lain adalah dalam perubahan sistem. Perubahan sistem ini terjadi di berbagai negara tidak hanya di Indonesia dan perubahan tersebut meliputi kebutuhan untuk otonomi yang lebih luas. Oleh karena itu,seluruh pelaku perubahan harus yakin akan nilai dan hakekat. Paling tidak ditinjau dari kepentingan nasional bukan perspektif kepentingan individu. Yang kedua, pada perguruan tinggi diperlukan adanya suatu pemahaman tentang publik dan dengan PTN yang menyandang status ini lebih bisa berargumentasi pada jenjang pendukungnya. Yang ketiga, status ini memberikan peran yang sangat penting dalam kekuatan moral pada perguruan tinggi. Namun, pengertian kekuatan moral tersebut masih abstrak dan perlu panduan pelaksanaan untuk setiap perguruan tinggi. Yang keempat, tidak adanya konsensus atau kesamaan persepsi mengenai otonomi tersebut. Dan yang teakhir adalah berbagai perubahan harus terjadi secara komprehensif untuk keberhasilan pelaksanaan otonomi.
Tentu saja semua manfaat tersebut akan dapat berjalan jika pemerintah secara konsisten dan penuh mendukung terwujudnya pendidikan tinggi yang berkualitas. Menempatkan PTN sebagai satun kerja kementrian Pendidikan dan kebudayaan akan menjadi sandungan yang besar bagi berkembangnya perguruan tinggi yang berkualitas bebas dari komersialisasi.