Menurut kesepakatan antara Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy anggaran pendidikan tahun 2017 sebesar Rp 39,82 triliun. Dana ini ditujukan untuk Pembangunan unit Sekolah baru dan ruang kelas baru serta untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar. Anggaran pendidikan pada tahun 2017 juga akan difokuskan pada empat hal lainnya, yaitu rehabilitasi sekolah dan ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah dan perpustakaan sekolah, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS, dan pendampingan 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.
KEMBALI KE ARTIKEL