Pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri melalui otonomi daerah. Pengertian otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan peraturan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL