Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Problematika Sertifikasi Halal

16 Maret 2014   15:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:53 309 0

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, perlindungan konsumen di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia perlu dilakukan. Salah satunya ialah dengan langkah sertifikasi halal. Namun, perlindungan konsumen acap kali terbentur persoalan harga sertifikasi. Untuk itu, regulasi perlu diperkuat, selain UU perlindungan konsumen dan UU pangan. Namun, YLKI juga tidak setuju jika regulasi (sertifikasi halal) diwajibkan, ungkap pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2014). Ketidaksetujuan YLKI atas sifat mandatory (wajib) sertifikasi halal didasari kekhawatiran akan beban ekonomi yang ditanggung pengusaha. Menurut Tulus, ujung-ujungnya para pengusaha bakal mengalihkan beban ekonomi tersebut kepada konsumen. Masalah harga untuk mendapatkan label halal, diakui Tulus, menjadi salah satu hambatan perlindungan konsumen. Sejauh ini, hanya pengusaha, misalnya pengusaha makanan dan minuman yang besar saja, yang bisa mengantongi label halal. Sementara industri kecil menengah (IKM) sulit secara finansial untuk melabeli produknya dengan cap halal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun